Peraturan dan Tata Tertib Acara Marunting Night Market

KONSEP
Peraturan dan Tata Tertib Acara

  1. Panitia, Pekerja lapangan , pedagang, Peserta serta para karyawan tidak dibenarkan membawa kendaraan kedalam lokasi acara (Taman Kota) & wajib memarkirkan kendaraanya ditempat yang telah di tentukan, diharapkan peserta sudah  menjaja dagangannya dari jam 15.00 wib s.d 23.00 wib (Batas mendrop barang kelokasi Bazar adalah Pukul : 17.00 wib).
  2. Para pedagang dapat menyiapkan sendiri beberapa peralatan yang dibutuhkan seperti kompor, taplak, bak/tempat sampah di area stand, kursi, dan keperluan lainnya sesuai kebutuhan masing-masing.
  3. Seluruh pedagang hanya diperbolehkan menjual barang sesuai dengan jenis usaha yang di daftarkan pada saat pendaftaran.
  4. Seluruh pedagang  wajib menjaga kebersihan taman kota selama acara MARUNTING NIGHT MARKET berlangsung dengan cara membuang sampah pada tempatnya/mengumpulkannya dalam satu kantong plastik.
  5. Para pedagang wajib menjaga keindahan Taman Kota Manis dengan cara tidak membuang, meletakkan, menggantung barang/sampah dan merusak aset serta fasilitas apapun dilokasi taman kota manis pangkalan Bun.
  6. Pedagang bertanggung jawab penuh atas produk yang dijual, baik makanan maupun non-makanan. (tidak menggunakan penyedap makanan).
  7. Panitia menyiapkan listrik sebesar 160 watt/stand dan para pedagang tidak boleh melebihi pemakaian yang telah ditetapkan panitia.
  8. Ditekankan kembali kepada para pedagang tidak dibenarkan mengalihkan / menjual stand kepada orang lain dan jajaran panitia berpedoman pada formulir pendaftaran & KTP yang sudah didaftarkan/Registrasi.
  9. Pedagang tidak dibenarkan memajang barang dagangannya melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh panitia, batas panjang yang boleh keluar dari stand bagian depan maksimal 50(lima puluh) cm (tidak boleh melindungi barang jualan pedagang lainnya).
  10. Para pedagang di acara Marunting Night Market diwajibkan menjaga keamanan standnya. Panitia tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan, kehilangan baik uang atau barang berharga para pedagang.
  11. Peraturan & Ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pedagang di acara MARUNTING NIGHT MARKET dan apabila pedagang ada yang melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan maka Panitia akan memberikan tindakan  berupa surat peringatan 3 kali dan apabila panitia telah memberikan surat peringatan yang ke 3 maka panitia berhak mencabut ijin penggunaan stand dan panitia tidak akan mengembalikan uang yang sudah disetor.
  12. Seluruh pedagang diharapkan selalu waspada terhadap tindak pidana seperti  penggunaan uang palsu, copet dan pencurian.
  13. Seluruh pedagang yang membawa barang setelah acara selesai  wajib melaporkan kepada Petugas Keamanan/ panitia di acara MARUNTING NIGHT MARKET.
  14. Seluruh Panitia serta para pedagang di harapkan untuk selalu menjaga situasi lokasi acara Marunting Night Market agar selalu kondusif (Aman, Tertib dan Nyaman).

  

SURAT PERNYATAAN

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama                                :

Alamat                              :

Agama                              :

Tempat/Tgl. Lahir           :

No. KTP                             :

 

             Saya dengan ini menyatakaan bersedia menjadi pedagang di acara MARUNTING NIGHT MARKET pada hari ….. tanggal …. Tahun ….. sampai dengan hari …. Tanggal ….. tahun …. di Taman Kota Manis Pangkalan bun serta patuh dan tunduk  menaati Peraturan & Ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPK Sebagai penyelenggara acara MARUNTING NIGHT MARKET Serta dengan ini menyatakan bahwa saya akan menaati peraturan dan kententuan yang  sudah ditetapkan  oleh ketua PPK dan peraturan  dan tata tertib di acara MARUNTING NIGHT MARKET serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Kepolisian sesuai Surat Izin Nomor : …… …… …. …. Kotawaringin Barat dan saya bersedia diberikan sanksi oleh Ketua Panitia MARUNTING NIGHT MARKET apabila saya melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan berupa pemberhentian sebagai jajaran panita dan pedagang di acara MARUNTING NIGHT MARKET.

 

             Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan ditanda tangani di atas materai yang cukup dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 

 

 

 

Pangkalan Bun, ….. Januari 2023

Yang menyatakan

  

…..

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments